settings icon
share icon
Pertanyaan

Apakah yang dimaksud dengan Hukum Perjanjian atau Kitab Perjanjian (Keluaran 20:22-23:33)?

Jawaban


Frasa Hukum Perjanjian tidak ditemukan dalam Alkitab, tetapi istilah ini terkadang digunakan untuk merujuk pada seperangkat aturan dalam Kitab Musa yang akan terus dipatuhi. Sebagai contoh, Bilangan 15:15 berbicara tentang "ketetapan untuk selama-lamanya bagi kamu turun-temurun." Kata yang diterjemahkan "untuk selama-lamanya" adalah bahasa Ibrani olam, yang berarti "selamanya" atau "untuk waktu yang lama." Terjemahan lainnya adalah "ketetapan yang langgeng" (ESV), "ketetapan kekal" (NKJV), atau "hukum yang kekal" (NLT). Dengan kata lain, Hukum Perjanjian adalah perintah yang terus berlanjut dari Hukum Musa untuk Israel.

Penyebutan pertama kali tentang hukum dalam "Hukum Perjanjian" adalah dalam Keluaran 12:14: "Hari ini akan menjadi hari peringatan bagimu. Kamu harus merayakannya sebagai hari raya bagi TUHAN turun-temurun. Kamu harus merayakannya sebagai ketetapan untuk selamanya." Perintah ini mengacu pada Paskah yang pertama. Perayaan tersebut akan menjadi tradisi tahunan yang dipraktikkan sejak saat itu. Bukan hanya satu kali, Paskah menjadi bagian dari Hukum Perjanjian.

Selain Paskah, nyala pelita yang terus menerus di dalam Kemah Suci adalah untuk menjadi Hukum Perjanjian, menurut Keluaran 27:21. Pelita di Kemah Suci tidak bertahan selamanya, karena Kemah Suci nantinya akan digantikan oleh Bait Suci Salomo, yang kemudian dihancurkan. Jadi, ide di balik "Hukum Perjanjian" adalah bahwa prinsip hukumnya yang akan terus berlaku, bukan hanya untuk satu keadaan.

Imamat Lewi Harun dan putra-putranya juga terdaftar sebagai Hukum Perjanjian (Keluaran 29:9), seperti halnya perintah bagi mereka untuk membasuh diri sebelum memasuki Kemah Pertemuan (Keluaran 30:20-22). Dalam Imamat, Hukum Perjanjian termasuk tidak boleh memakan lemak dan darah (Imamat 3:17), para imam menjauhkan diri dari alkohol (Imamat 10:9), Hari Raya Pendamaian tahunan (Imamat 16), korban yang hanya boleh dipersembahkan oleh para imam di kemah suci (Imamat 17:1-7), perayaan tahunan Yahudi (Imamat 23), dan pelita, minyak zaitun dan roti di hadapan Tuhan di kemah suci (Imamat 24:1-9).

Dalam Bilangan, lebih banyak lagi Hukum Perjanjian yang disebutkan: peniupan sangkakala ketika umat harus pindah (Bilangan 10:1-10), persembahan (Bilangan 15:15), panggilan bagi orang Lewi untuk mengawasi pekerjaan Kemah Suci (Bilangan 18), dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan ritual penyucian (Bilangan 19).

Di luar kitab-kitab tersebut, hanya ada dua ayat yang menyebutkan "Hukum Perjanjian". Dalam 2 Tawarikh 2:4, sebuah Hukum Perjanjian dibuat mengenai pemindahan ibadah di Kemah Suci ke Bait Suci Yahudi di Yerusalem. Kemudian, dalam Yehezkiel 46:14, sebuah Hukum Perjanjian diberikan terkait dengan bait suci di masa depan yang dinubuatkan oleh nabi Yehezkiel (biasanya disebut bait suci seribu tahun).

Seperti yang dicatat dalam ayat-ayat ini, gagasan tentang Hukum Perjanjian mengindikasikan adanya hukum yang sedang berlangsung, tetapi tidak selalu dimaksudkan bertahan kekal. Selain itu, Hukum Perjanjian dalam Alkitab berkaitan dengan kemah suci, bait suci, dan praktik-praktik ibadah orang Yahudi. Yang pertama dan mungkin yang paling terkenal dari praktik-praktik ini adalah Paskah, Hukum Perjanjian yang menandai awal yang baru bagi orang-orang Yahudi. Semua Hukum Perjanjian ini diperintahkan oleh Allah kepada umat-Nya sebagai cara untuk menaati dan menghormati-Nya.

English



Kembali ke halaman utama dalam Bahasa Indonesia

Apakah yang dimaksud dengan Hukum Perjanjian atau Kitab Perjanjian (Keluaran 20:22-23:33)?
Bagikan halaman ini: Facebook icon Twitter icon Pinterest icon Email icon
© Copyright Got Questions Ministries