Pertanyaan: Apakah berdosa jika kita membagikan, mengunduh, atau membajak materi yang mempunyai hak cipta (baik musik, film, atau piranti lunak) lewat internet?
Jawaban:
Pada jaman ini materi dapat diunduh dengan sangat mudah. Dengan mengklik tombol mouse kita dapat menyalin dan mendistribusikan materi cetak dan piranti lunak. Walaupun menyalin dan menggunakan materi milik orang lain itu sepertinya hal biasa di jaman ini, akan tetapi, tanpa seijin pemilik hak ciptanya atau secara legal, hal itu merupakan tindakan yang bersalah.
Alkitab memerintahkan supaya kita menaati hukum pemerintahan negara yang kita tinggali (Roma 13:1-7). Ini adalah satu isu pokok dalam bahasan ini. Allah memerintah supaya kita menaati otoritas pemerintahan. Satu-satunya kasus dimana kita dapat melanggar otoritas pemerintahan adalah jika mereka meminta kita melanggar perintah Allah (Kisah 5:29). Dengan adanya hukum perlindungan hak cipta, maka mengunduh, membajak, atau membagikan materi tanpa seijin pengarang/artis/penerbitnya adalah tindakan yang salah menurut hukum. Karena Allah memerintah supaya kita menaati hukum, maka praktik pembajakan digital adalah dosa dimana aturan hukumnya berlaku. Pada tahun 2000, Napster menciptakan peluang untuk membajak hak cipta di dunia maya dan berakhir dengan berbagai gugatan di pengadilan. Walaupun konsekuensi dari pembajakan di dunia maya cukup jelas, masih ada berbagai situs yang menyediakan fasilitas supaya para penggunanya dapat membajak materi yang berhak cipta. Karena begitu banyaknya gugatan, banyak situs sekarang tidak lagi gratis, melainkan harus menarik iuran untuk mengunduh musik dan film serta membatasi pembagiannya antar pengguna.
Selain masalah hukum, penyalinan dan pembagian materi yang dilindungi hak cipta juga bersangkutan dengan pertimbangan etika dan moralita. Mengambil materi yang dimiliki orang lain tanpa seijin mereka tidak lain dari pencurian — dan hak cipta masih tetap merupakan hak milik mereka. Seorang penulis lagu yang telah menciptakan lagu berhak diberi kompensasi, karena "seorang pekerja patut mendapat upahnya" (Lukas 10:7). Ketika sebuah lagu diduplikasikan dan diberikan kepda orang lain, maka disana ada potensi satu transaksi pembelian yang gagal dipenuhi. Sang artis kehilangan sebuah persentasi royalti yang seharusnya ia dapat. Prinsip sama berlaku jika kita membajak film, memfotokopi sebuah naskah film, menyalin kurikulum sekolah Minggu, atau membajak piranti lunak.
Seorang Kristen seharusnya tidak ingin mencuri hak milik orang lain — tetapi itulah yang terjadi ketika kita mengunduh lagu tanpa seijin penerbitnya. Pelayanan Kristen seharusnya tidak memaksa orang bekerja secara cuma-cuma — tapi itulah yang terjadi ketika gereja memfotokopi kurikulum atau lembaran musik tanpa diberi ijin. Baik secara hukum maupun secara etika, kita harus menaati hukum perlindungan hak cipta dan memberi kompensasi yang diminta oleh pencipta materi yang kita gunakan.