www.GotQuestions.org/Indonesia



Pertanyaan: Apakah kembali menikah setelah bercerai selalu dianggap perzinahan?

Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan ini, mari kita camkan baik-baik kalau Allah tidak menyukai adanya perceraian (Mal 2:16). Perasaan sakit hati, kebingungan, dan frustasi yang dialami mereka yang bercerai adalah bagian dari alasan mengapa Allah membenci adanya perceraian. Dibanding pertanyaan soal bercerai, lebih rumit untuk menjawab pertanyaan boleh tidaknya seseorang kembali menikah setelah bercerai. Kebanyakan orang yang setelah bercerai biasanya akan kembali menikah, atau setidaknya terpikir untuk kembali menikah. Apa yang Alkitab nyatakan soal ini?

Matius 19:9 menyatakan, “Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan istrinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah.” Begitu juga di Matius 5:32. Alkitab dengan jelas menyatakan kalau kembali menikah setelah bercerai adalah perzinahan, kecuali perceraiannya itu dikarenakan pasangannya berbuat zinah. Mengenai klausal pengecualian ini dan penjelasannya, harap membaca artikel kami yang berjudul “Apa yang Alkitab nyatakan mengenai perceraian dan kembali menikah?” dan “Saya sudah bercerai. Bolehkah saya kembali menikah?”

Kami memahami bahwa ada situasi tertentu yang memungkinkan seseorang untuk bercerai dan kembali menikah tanpa dianggap sebagai suatu perzinahan. Misalnya saja ketika pasangannya berzinah terus-menerus, adanya kekerasan rumah tangga terhadap pasangan dan anak-anak, ataupun ketika pasangan yang bukan orang-percaya meninggalkan pasangannya yang merupakan orang-percaya.

Namun, bukan berarti kami menyatakan orang-orang di situasi ini harus kembali menikah. Alkitab secara terang-terangan menyarankan orang untuk tetap melajang atau memulihkan kembali pernikahannya (1 Kor 7:11). Di saat bersamaan, kami percaya kalau Allah menawarkan belas kasihan dan anugerah-Nya kepada pihak yang tidak bersalah untuk bercerai. Dan kalau mereka sampai harus kembali menikah, maka itu tidak akan dianggap sebagai perzinahan.

Orang yang telah bercerai selain karena alasan di atas, jika sampai kembali menikah maka akan dianggap melakukan perzinahan (Luk 16:18). Pertanyaan yang muncul adalah apakah peristiwa ini akan dipandang sebagai satu kejadian perzinahan, atau akan dianggap berzinah secara terus-menerus?

Dari struktur kalimat present tense di Matius 5:32; 19:9 dan Lukas 16:8, mengindikasikan kalau tindakan ini akan dianggap perbuatan zinah yang dilakukan terus-menerus. Pada saat bersamaan, present tense dalam bahasa Yunani tidak berarti kalau perbuatan itu dilakukan terus-menerus. Kadang-kadang, itu dianggap sebagai sesuatu yang hanya pernah terjadi sekali (aoristic, punctiliar, ataupun gnomic present). Sebagai contoh, kata “bercerai” di Matius 5:32 adalah present tense, tapi kata “bercerai” tidak berarti tindakan yang dilakukan terus-menerus.

Dalam pemahaman kami, seseorang yang kembali menikah, apapun situasinya, tidak bisa langsung dianggap kalau ia melakukan perzinahan secara terus-menerus. Hanya tindakannya untuk kembali menikah itu yang bisa dianggap sebagai satu kejadian tindakan perzinahan.

Menurut hukum Taurat, mereka yang melakukan perzinahan akan dihukum mati (Ima 20:10). Tapi, kitab Ulangan 24:1-4 juga menyinggung soal orang yang kembali menikah setelah bercerai, dan tidak menyebutnya sebagai perzinahan, juga tidak menganggap pihak yang kembali menikah sebagai pihak yang harus dihukum mati. Alkitab secara jelas menyatakan kalau Allah membenci perceraian (Mal 2:26), tapi tidak secara jelas dinyatakan apakah Allah juga membenci tindakan orang yang kembali menikah.

Alkitab tidak pernah memerintahkan pasangan yang kembali menikah untuk bercerai. Kitab Ulangan 24:1-4 tidak menyatakan kalau tindakan orang yang kembali menikah sebagai sesuatu yang tidak sah. Mengakhiri pernikahan orang yang sudah kembali menikah dengan cara bercerai akan sama berdosanya dengan pernikahan pertama yang diakhiri melalui perceraian. Kedua kejadian ini akan sama-sama mengabaikan janji yang dibuat di hadapan Allah, antara kedua pasangan, dan di depan para saksi.

Apapun situasinya, sekali seseorang sudah kembali menikah, mereka harus menjalani kehidupan pernikahannya di dalam kekudusan, tunduk pada kehendak Tuhan, dengan Kristus sebagai pusat dari pernikahan mereka. Pernikahan adalah pernikahan.

Allah tidak melihat pernikahan sebagai sesuatu yang tidak sah atau sebagai perzinahan. Mereka yang memutuskan kembali menikah harus tetap setia kepada Allah, dan juga antara satu sama lainnya. Mereka harus memuliakan Allah dengan memastikan pernikahan mereka kali ini akan berlangsung sampai kematian memisahkan mereka, dengan Kristus sebagai pusat pernikahan mereka (Efe 5:22-23).

© Copyright Got Questions Ministries