Pertanyaan: Kapankah seseorang sudah dianggap menikah menurut Alkitab?
Jawaban:
Ini merupakan pertanyaan yang sulit untuk dijawab karena Alkitab tidak secara jelas menyatakan kapan Allah menganggap seseorang sudah menikah.
Ada tiga pandangan yang umum: 1) Allah memandang seseorang sudah menikah hanya kalau mereka menikah secara resmi. 2) Seseorang sudah menikah di mata Allah pada waktu mereka telah menyelesaikan semacam upacara pernikahan secara resmi. 3) Allah memandang seseorang menikah pada saat pernikahan dinyatakan dalam hubungan seks. Mari kita mencari tahu lebih jauh ketiga pandangan ini dan melihat apa kelebihan dan kekurangan dari masing-masing pandangan ini.
1) Allah memandang seseorang sudah menikah hanya kalau mereka menikah secara resmi. Ayat-ayat Alkitab yang secara khusus mendukung pandangan ini adalah ayat-ayat yang mendorong umat Kristen untuk patuh kepada pemerintah (Roma 13:1-7; 1 Petrus 2:17).
Pemerintah menuntut surat-surat untuk diselesaikan sebelum sebuah pernikahan diakui, maka seseorang seharusnya mengikuti apa saja yang pemerintah minta dari mereka. Jelas adalah alkitabiah bagi pasangan untuk tunduk kepada pemerintah selama persyaratan-persyaratan itu tidak bertentangan dengan Firman Allah dan masuk akal.
Roma 13:1-2 memberitahu kita, “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah. Sebab itu barangsiapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas dirinya.”
Ada beberapa kelemahan dan potensi masalah untuk pandangan ini. Pertama, sudah ada pernikahan sebelum pemerintahan dibentuk. Selama beribu-ribu tahun, manusia menikah tanpa surat pernikahan.
Kedua, bahkan hingga hari ini, ada beberapa negara yang tidak memiliki pengakuan pernikahan dari pemerintah, dan/ atau tidak ada persyaratan resmi untuk pernikahan.
Ketiga, ada beberapa pemerintah yang menempatkan persyaratan yang tidak alkitabiah sebelum pernikahan itu bisa diakui secara resmi. Sebagai contoh, ada negara yang menuntut pernikahan harus diselenggarakan di gereja Katolik, menurut ajaran Katolik, dan diatur oleh pastor. Jelas, bagi mereka yang mempunyai perbedaan pendapat dengan Gereja Katolik dan definisi Katolik tentang pernikahan sebagai suatu sakramen, menjadi tidak alkitabiah untuk menikah di Gereja Katolik.
2) Seseorang sudah menikah di mata Allah pada waktu mereka telah menyelesaikan semacam upacara pernikahan secara resmi. Sama halnya—dalam berbagai kebudayaan—sang ayah memberikan putrinya dalam pernikahan, beberapa penafsir memahami Allah ketika membawa Hawa kepada Adam (Kejadian 2:22) seolah-olah Allah sebagai pihak yang menyelenggarakan “upacara” pernikahan yang pertama.
Dalam Yohanes pasal 2, Yesus dikisahkan menghadiri upacara pernikahan. Kehadiran Yesus dalam upacara pernikahan sama sekali tidak berarti menunjukkan bahwa Allah mewajibkan upacara pernikahan, melainkan upacara pernikahan adalah sesuatu yang bisa diterima di mata Allah.
Hampir setiap kebudayaan dalam sejarah manusia mempunyai semacam upacara pernikahan. Dalam setiap kebudayaan, selalu ada peristiwa, tindakan, perjanjian, atau pengumuman secara resmi yang diakui sebagai pernyataan seorang laki-laki dan perempuan sudah dinikahkan.
3) Allah memandang seseorang menikah pada saat pernikahan dinyatakan dalam hubungan seks. Ada beberapa pendapat yang beralasan bahwa jika seorang laki-laki dan seorang perempuan sudah berhubungan seks, Allah menganggap mereka berdua sebagai sudah menikah.
Pandangan demikian tidak alkitabiah. Dasar dari argumen ini adalah fakta bahwa hubungan seks antara suami istri merupakan pemenuhan dasar dari prinsip “satu daging” (Kejadian 2:24; Matius 19:5; Efesus 5:31). Dalam pengertian ini, hubungan seks menjadi meterai terakhir pada sebuah perjanjian pernikahan. Namun demikian, jika pasangan yang telah menikah secara resmi dan diresmikan dalam satu upacara, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat melakukan hubungan seks, pasangan itu tetap dianggap sudah menikah.
Tidak alkitabiah untuk menganggap pasangan yang telah berhubungan seks—tetapi belum menuruti satu pun dari aspek-aspek perjanjian pernikahan yang lainnya—sebagai pasangan yang sudah menikah. Ayat Alkitab seperti 1 Korintus 7:2 menunjukkan bahwa seks sebelum pernikahan itu percabulan.
Jika hubungan seks menjadi parameter seseorang dianggap sudah menikah, itu tidak bisa dianggap percabulan lagi. Sama sekali tidak ada dasar secara alkitabiah untuk pasangan yang belum menikah untuk melakukan hubungan seks, lantas menyatakan bahwa mereka sudah menikah. Kemudian menyatakan semua hubungan seks di waktu yang akan datang sebagai sesuatu yang bermoral dan menghormati Allah.
Jadi, apa itu pernikahan di mata Allah? Tampaknya prinsip-prinsip berikut ini harus diikuti:
1) Sepanjang persyaratan-persyaratannya itu masuk akal dan tidak bertentangan dengan Alkitab, setiap pasangan harus memenuhi pengakuan resmi pemerintah. 2) Setiap pasangan harus mengikuti segala upacara dan ritual yang biasanya dilakukan secara khusus di masyarakat sebelum bisa mengakui seseorang sudah “menikah secara sah.” 3) Jika memungkinkan, setiap pasangan harus menyempurnakan pernikahan secara seksual, memenuhi aspek fisik dari prinsip “satu daging”.
Bagaimana jika satu atau lebih dari prinsip-prinsip ini tidak dipenuhi? Apakah pasangan ini masih dianggap menikah di mata Allah? Pada akhirnya, itu adalah antara pasangan dan Allah.
Allah mengetahui hati kita (1 Yohanes 3:20). Allah mengetahui perbedaan antara perjanjian pernikahan yang sungguh-sungguh dan usaha untuk membenarkan percabulan.