Pertanyaan
Apakah seks-cyber merupakan dosa?
Jawaban
Alkitab tidak pernah membahas topik seks cyber karena apapun yang berbau "cyber" tidak ada pada jaman Alkitab dituliskan. Jawaban bagi pertanyaan ini berkaitan dengan apakah kedua orang yang terlibat dalam praktik tersebut sedang berada dalam hubungan pernikahan atau tidak. Di dalam hubungan nikah, seks-cyber atau per telpon akan digolongkan ke dalam kategori "persetujuan bersama" sebagaimana dituliskan dalam 1 Korintus 7:5. Selebihnya mengenai topik ini Anda dapat membaca artikel kami tentang tindakan apa yang diperbolehkan secara seksual dalam lingkup pernikahan.
Di luar nikah, Firman Allah memberi kita beberapa prinsip yang dapat diterapkan pada seks-cyber. Filipi 4:8 berkata, "Jadi akhirnya, saudara-saudara, semua yang benar, semua yang mulia, semua yang adil, semua yang suci, semua yang manis, semua yang sedap didengar, semua yang disebut kebajikan dan patut dipuji, pikirkanlah semuanya itu." Selebihnya, ada berbagai tempat di dalam Alkitab yang mengajar bahwa hubungan seks di luar pernikahan adalah dosa (Kisah 15:20; 1 Korintus 5:1; 6:13,18; 7:2; 10:8; 2 Korintus 12:21; Galatia 5:19; Efesus 5:3; Kolose 3:5; 1 Tesalonika 4:3; Yudas 7). Yesus Sendiri mengajar bahwa menginginkan saja hal yang berdosa adalah dosa: "Kamu telah mendengar firman: Jangan berzinah. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya" (Matius 5:27-28). Amsal 23:7 berkata, "Sebab seperti orang yang membuat perhitungan dalam dirinya sendiri demikianlah ia."
Cyber-seks atau seks per telpon, secara hakekatnya, adalah menginginkan sesuatu yang berdosa (baik percabulan atau perzinahan). Di dalam seks cyber atau per telpon, penggunanya sedang membayangkan hal-hal yang asusila dan tidak suci. Seks cyber atau per telpon tidak dapat dianggap benar, mulia, adil, suci, manis, kebajikan, atau patut dipuji. Seks cyber atau per telpon adalah perzinahan di dunia maya. Mereka sedang mengembangkan fantasi birahi tentang seseorang yang bukan pasangan nikahnya. Praktik ini menyebabkan seseorang semakin terperosok ke dalam "kedurhakaan" (Roma 6:19). Seseorang yang pikiran dan keinginannya tidak bermoral pada akhirnya akan berujung pada tindakan yang tidak bermoral. Jadi, ya, jika seks cyber atau per telpon dilakukan oleh dua orang yang bukan pasangan nikahnya, maka hal itu berdosa.
English
Apakah seks-cyber merupakan dosa?